Oleh: Cak Arip
Ketika pemerintah kembali membicarakan pendidikan gratis dalam rapat terbatas di Istana pada 23 September 2026, perhatian publik wajar tertuju pada sekolah, madrasah, dan berapa besar biaya yang nantinya ditanggung negara.
Bagi pesantren, persoalannya lebih panjang.
Jauh sebelum wacana sekolah gratis kembali mengemuka, ada pertanyaan yang belum selesai: apakah negara sekadar “membantu” pembiayaan pendidikan pesantren, atau memiliki kewajiban membiayainya sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional?
Pertanyaan itu bukan lagi sebatas perdebatan di kalangan pengasuh pesantren. Tahun ini, persoalan tersebut sampai ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan pendanaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Momentum lain datang hampir bersamaan. Pada 15 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama. Pesantren kini memiliki direktorat jenderal sendiri di Kementerian Agama, setelah sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Lembaganya sudah naik kelas. Pertanyaan berikutnya: apakah politik anggarannya akan ikut berubah?
Satu Kata yang Dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi
Perdebatan pendanaan pesantren bermula dari pilihan kata dalam Pasal 48 UU Pesantren. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat “membantu” pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN sesuai kemampuan keuangan negara. Pemerintah daerah juga disebut “membantu” melalui APBD sesuai kewenangannya.
Dua pemohon kemudian membawa ketentuan itu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan apakah kata “membantu” cukup kuat untuk menjamin hak pendidikan santri ketika pesantren sendiri sudah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Majelis Masyayikh yang memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut memiliki pandangan serupa. Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin menilai konstruksi “membantu” berpotensi membuat pendanaan pesantren bergantung pada program afirmasi, proposal, dan keputusan anggaran yang sifatnya tidak selalu berkelanjutan.
Menurut Majelis Masyayikh, pendanaan negara tidak otomatis menghilangkan kemandirian pesantren. Keduanya dapat berjalan bersamaan, negara membiayai kewajiban pendidikannya, sementara pesantren tetap menjaga kurikulum, tradisi, tata kelola, dan kekhasannya.
Pemerintah mempunyai pandangan berbeda.
Dalam persidangan 6 Mei 2026, pemerintah menyatakan pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat sehingga sumber utama pendanaannya berasal dari masyarakat. Negara memberikan dukungan melalui APBN, Dana Abadi Pesantren, serta berbagai program bantuan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal.
Pemerintah juga menilai Pasal 31 UUD 1945 tidak berarti setiap jenis lembaga pendidikan harus dibiayai secara penuh dan tetap oleh negara. Frasa “sesuai kemampuan keuangan negara”, menurut pemerintah, diperlukan agar pembiayaan tetap mempertimbangkan tata kelola fiskal dan karakter pesantren yang mandiri.
Perdebatan inilah yang membuat persoalan pesantren berbeda dari sekadar pertanyaan apakah SPP akan dihapus.
Pesantren Sudah Mendapat BOS, tetapi Persoalannya Belum Selesai
Negara bukan berarti tidak mengeluarkan anggaran untuk pesantren. Pada Maret 2026, Kementerian Agama mulai menyalurkan BOS Pesantren sebesar Rp111,94 miliar kepada 2.724 satuan pendidikan pesantren.
Penerimanya terdiri atas 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 Wustha, dan 1.107 Ulya, meliputi Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah. BOS tersebut penting karena pendidikan pesantren memang tidak seluruhnya berada pada jalur nonformal.
Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah mempunyai jenjang Ula, Wustha, dan Ulya. Ula setara dengan SD/MI, Wustha dengan SMP/MTs, sedangkan Ulya setara dengan SMA/MA. Kementerian Agama menempatkan PDF dan Muadalah sebagai bagian dari pendidikan formal pesantren.
Dengan konstruksi seperti itu, diskusi pembiayaan pesantren menjadi lebih rumit.
Bantuan operasional sudah ada. Pengakuan pendidikan formal sudah ada. UU Pesantren sudah ada. Tetapi perdebatan mengenai sejauh mana kewajiban anggaran negara masih berlangsung. Itulah yang kini sedang diuji di MK.
Dana Abadi Bukan Pengganti Biaya Operasional
Pesantren juga mempunyai instrumen lain yang tidak dimiliki sebelum lahirnya UU Pesantren: Dana Abadi Pesantren.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 mengatur sumber pendanaan pesantren dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta Dana Abadi Pesantren.
Regulasi itu dimaksudkan untuk mendukung tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun dana abadi memiliki karakter berbeda dengan biaya operasional sehari-hari.
Dalam persidangan di MK, pemohon berargumen bahwa dana abadi lebih cocok untuk kebutuhan pengembangan jangka panjang seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, atau riset. Menurut mereka, keberadaan dana abadi tidak dengan sendirinya menjawab kebutuhan operasional seperti kegiatan pembelajaran dan pembiayaan rutin lembaga.
Karena itu, perdebatan anggaran pesantren sebenarnya memiliki dua lapis.
Lapisan pertama adalah berapa anggaran yang tersedia.
Lapisan kedua, yang lebih mendasar, adalah bagaimana negara menempatkan anggaran tersebut: sebagai kewajiban pendidikan yang memiliki kepastian setiap tahun, atau sebagai dukungan yang besarannya bergantung pada program dan kemampuan fiskal. Putusan MK kelak akan penting untuk membaca batas antara keduanya.
Ditjen Baru, Masalah Lama
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah justru melakukan perubahan kelembagaan terbesar dalam pengelolaan pesantren selama beberapa tahun terakhir.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 memasukkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit tersendiri di Kementerian Agama. Basnang Said kemudian dilantik pada 15
September sebagai direktur jenderal pertama. Sehari setelah dilantik, Basnang menyebut Ditjen Pesantren harus memperkuat perencanaan program dan penganggaran serta menunjukkan capaian yang dapat dirasakan sebelum memasuki 2027. Di sinilah keberadaan Ditjen Pesantren akan segera diuji.
Pembentukan struktur baru akan berarti sedikit jika pembiayaan pendidikan pesantren tetap tersebar dalam skema yang sulit diprediksi oleh lembaga. Sebaliknya, memperbesar anggaran tanpa memperbaiki pendataan, akuntabilitas, dan ukuran kebutuhan juga berisiko menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah sendiri menekankan bahwa penyaluran bantuan harus memenuhi syarat administrasi, kebutuhan, aspek teknis, kelayakan, transparansi, dan pertanggungjawaban keuangan.
Tantangan Ditjen Pesantren karena itu bukan sekadar mencari tambahan anggaran. Direktorat baru tersebut perlu membangun data satuan pendidikan pesantren yang lebih kuat, menentukan kebutuhan riil per jenjang, memperjelas hubungan BOS dengan sumber pembiayaan lain, serta memastikan bantuan pemerintah tidak mengubah kekhasan pesantren menjadi sekadar salinan sekolah umum.
Sekolah Gratis Membuka Pertanyaan yang Lebih Besar
Rapat terbatas 23 September memang membahas komitmen pemerintah menyediakan pendidikan gratis pada sekolah negeri, dari taman kanak-kanak hingga pendidikan menengah. Menteri Agama juga menyatakan prinsip serupa berlaku pada madrasah negeri.
Bagi pesantren, kabar tersebut justru membuka pembicaraan yang lebih mendasar daripada gratis atau tidak gratis.
Negara telah mengakui pesantren melalui undang-undang. Pendidikan formalnya telah diakui. BOS sudah disalurkan. Dana Abadi Pesantren sudah memiliki dasar regulasi. Sekarang bahkan sudah ada direktorat jenderal khusus.
Yang belum selesai adalah arsitektur pembiayaannya. Ketika Ditjen Pesantren mulai bekerja dan pemerintah menyusun kebijakan pendidikan untuk 2027, pertanyaan itu layak menjadi salah satu agenda awal, setelah pengakuan kelembagaan diberikan, bagaimana negara memastikan pendidikan pesantren memperoleh pembiayaan yang pasti, adil, dan tetap menghormati kemandiriannya?
Penulis: Cak Arip adalah seorang aktifis dan pemerhati isu-isu Islam kontemporer, media sosial, serta dinamika dakwah digital.