MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur’an

MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur’an

JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan menghafal Al-Qur’an dan viral di media sosial. MUI menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, etika, hingga ketentuan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. PelKetua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Menurut Prof Niam, Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.

Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.

Viral di Media Sosial

Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol dalam sebuah festival musik The Sound Project.

Dalam unggahan akun @JARRKOJARR, disebutkan adanya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sorotan dan kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak semestinya dilakukan karena dianggap tidak menghormati nilai agama dan etika di ruang publik.

MUI menegaskan bahwa kegiatan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan Al-Qur’an, tidak sepatutnya dijadikan bagian dari strategi promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sumber: MUI Digital

Bagikan