JAKARTA (jurnalislam.com)– Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti keberadaan konten animasi pro-LGBT di platform digital Netflix yang dinilai berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan nilai moral dan hukum di tanah air.
“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum di Indonesia,” ujar Sukamta, dikutip dari jdih.dpr.go.id, Ahad (5/10/2025).
Selain menyoroti Netflix, Sukamta juga menanggapi seruan Elon Musk yang menyerukan boikot terhadap platform tersebut. Menurutnya, platform milik Elon Musk sendiri Twitter/X justru lebih bermasalah karena menjadi wadah penyebaran konten pornografi dan promosi judi online.
“Persoalan yang lebih meresahkan justru ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan moderasi konten sebelum ditayangkan ke publik,” tegasnya.
Politisi PKS itu meminta Elon Musk selaku pemilik Twitter/X untuk mematuhi aturan hukum Indonesia. Ia menegaskan semua penyedia layanan digital asing wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk UU ITE dan aturan Kominfo.
“Siapapun yang berbisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua platform asing tanpa pandang bulu,” pungkas Sukamta.