PONTIANAK(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dana zakat dan pengelolaan wakaf produktif pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bimas Islam di Pontianak, Selasa (22/3/2022).
Wida memaparkan sejumlah program untuk meningkatkan tata kelola zakat pada tahun ini, antara lain pembinaan dan pengawasan melalui skema akreditasi bagi BAZNAS dan LAZ, penyusunan standar kompetensi khusus bagi auditor syariah, pelaksanaan uji kompetensi bagi amil, serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana zakat dapat lebih transparan dan akuntabel, serta mewujudkan tata kelola zakat yang profesional sesuai standar operasional,” terang Wida.
Sementara itu, terkait pengelolaan wakaf, Wida menyampaikan sejumlah program di antaranya, pengembangan aset wakaf produktif, bimbingan teknis (bimtek) bagi pemangku kepentingan wakaf, pendampingan dan advokasi sengketa wakaf, serta percepatan sertifikasi wakaf.
“Selain itu, Kemenag juga telah memiliki program edukasi dan literasi mengenai zakat dan wakaf secara rutin dan berkala. Baik melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring,” lanjutnya.
Wida menambahkan, program yang dicanangkan pada tahun ini sesuai dengan capaian indikator rencana strategis (renstra) dan sasaran program Kemenag sepanjang 2020-2024.