NEW DELHI (jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan di Mumbai menolak seruan untuk melonggarkan larangan daging sapi untuk jangka waktu empat hari selama Perayaan Idul Adha kaum Muslimin pekan ini, lansir Anadolu Agency, Senin (21/09/2015).
Petisi dari kelompok Muslim telah menyerukan Pengadilan Tinggi Bombay agar memberikan pengecualian untuk larangan yang diberlakukan di negara bagian Maharashtra di bulan Maret.
Larangan itu membuat penjualan dan kepemilikan daging sapi serta penyembelihan sapi jantan dan anak sapi menjadi ilegal dan dihukum hingga lima tahun penjara. Penyembelihan sapi dilarang sejak tahun 1976.
Pengadilan memutuskan tidak bisa melonggarkan larangan sementara karena keputusan sejalan dengan pemerintah negara bagian.
Umat Islam merayakan Idul Adha, atau hari raya Qurban, selama 3 hari, 24 sampai 26 September untuk menandai kesediaan Nabi Ibrahim AS yang tunduk pada perintah Allah dan mengorbankan anaknya.
Perayaan fokus pada penyembelihan hewan Qurban.
Larangan di Maharashtra telah menjadi isu politik untuk partai Bharatiya Janata Party yang berkuasa.
Larangan serupa terdapat di negara bagian mayoritas Hindu India lainnya.
Deddy | Anadolu Agency | Jurniscom