SOLO (Jurnalislam.com)- Pakar Hukum yang juga Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menegaskan bahwa perkataan calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menyinggung soal ‘Jilbab’ telah memenuhi unsur penistaan agama dalam KUHP pasal156a.
Dr Taufik menilai bahwa pernyataan Etik yang menyinggung kerudung panjang digunakan untuk membohongi itu diarahkan kepada kelompok, partai, golongan ataupun agama tertentu.
“Saya yakin itu diarahkan kepada partai tertentu, komunitas tertentu, nah ketika saat tertentu berarti deskripsi sesuai pasal pasal KUHP itu jelas, 156a itu jelas undang undang no 1 tahun 46 itu jelas disebutkan barangsiapa melakukan penistaan terhadap kelompok golongan atau agama yang dianut di Indonesia, maka dia dikategorikan melakukan penistaan agama,” katanya dalam jumpa pers di kantor sekertariat TARC Laweyan, Surakarta, pada jum’at, (4/12/2020).
“Ancaman hukumannya seperti Ahok, 5 tahun artinya orang ini apabila di proses bisa dipenjara,” pungkasnya.