Polda Jateng Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Muwafiq

Polda Jateng Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Muwafiq

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Polda Jawa Tengah melakukan akhirnya memanggil Anis Fathon selaku pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahmad Muwafiq beberapa waktu silam.

Anis dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan di Kantor Subdit KAMNEG Direskrium Polda Jateng pada senin (10/2/2020).

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Muhammad Amin dalam keterangannya Anis menyatakan ketersingungannya atas ceramah Ahmad Muwafiq yang menceritakan masa kecil nabi Muhammad.

“Tadi pelapor sudah diperiksa terkait laporannya, intinya pelapor tersinggung dalam ceramah yang disampaikan pembicara Ahmad Muwafiq pada acara tempel bersholawat,” katanya kepada Jurnalislam.

“Menceritakan kisah kecil kepribadian Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam yang bertolak belakang dari kisah kisah yang sebenarnya, sehingga perbuatan perkataan tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam atau menistakan agama yang dia anut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia berharap aparat kepolisian dapat bersikap tegas dalam kasus tersebut agar tak memunculkan pelaku pelaku” penistaan agama di kemudian hari.

“Dapat segera ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq dilaporkan oleh Anis Fathon ke Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2019. Gus Muwafiq dianggap melanggar pasal 156 a tentang penistaan agama terkait ceramahnya yang menceritakan masa kecil Rasulullah.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses