BANDUNG (Jurnalislam.com) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai tindakan pemerintah yang mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan langkah yang represif.
“Pemerintah ini saya rasa terlalu sangat represif, karena pada kenyataannya UU ormas tidak begitu mengaturnya,” kata Prof. Asep kepada jurnalislam di Bandung, Ahad (14/5/2017).
Baca juga: Habib Zein Al Kaff: Pemkot Bandung Harus Berani Tegas Terhadap Syiah
Menurut pakar hukum tata negara ini, Undang-undang ormas secara jelas menyebutkan prosedur yang harus dilalui begitu juga hak-hak ormas
“Undang-undang ormas sangat menghargai prosedur dan hak-hak dari ormas yang dituding seperti itu. Jadi sangat patut dipertanyakan motif pemerintah sebenarnya itu apa?” tanyanya.
Baca juga: Ini Kata Wantim MUI KH Didin Hafidhuddin Soal Pembubaran HTI
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan membubarkan ormas HTI. Pengumumunan pembubaran ini mendapat respon masyarakat karena pemerintah dinilai tak bisa membubarkan begitu saja ormas yang terdaftar resmi dan harus melalui prosedur hukum sesuai UU yang berlaku.