LUIS Serahkan Laporan Hasil Penelitian terhadap Pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo ke Pemkot Solo

SOLO (Jurnalislam.com) – Beberapa perwakilan dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS) dan Warga Busukan, Mojosongo, Solo mendatangi pemerintah Kota Solo untuk mempresentasikan temuan-temuan tim Verifikasi Data Gereka Kristen Indonesia (GKI) Mojosono di Balai Tawang Praja Balaikota Solo Rabu (11/12/2014).

Hasil temuan tim verifikasi data GKI Mojosono itu dibuat dalam bentuk makalah berjudul “Laporan Hasil Penelitian terhadap Pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo Ditinjau dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor  9 dan 8 Tahun 2006” yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Kamis (12/12/2014).

Laporan tersebut berisi temuan-temuan warga terkait keabsahan pendirian GKI Mojosono dan rekomendasi warga Busukan Kelurahan Mojosono kepada pimpinan GKI Mojosono, Ketua Tim Verifikasi Data GKI Mojosono, Walikota Solo, Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.00 – 15.00 WIB itu dihadiri oleh perwakilan warga ; Parno dan Dzulkifli, perwakilan dari GKI Mojosongo Waskito, Ust. Dahlan dan Aji dari FKUB, Agus dari Lurah Mojosongo, Kapolsek Jebres dan Polres Solo, Kodim dan Koramil, Satpol PP, dan Harso dari Kesbangpol yang memimpin koordinasi Tim Verifikasi Data GKI Mojosono.

Berikut beberapa temuan terkait keberadaan GKI Mojosono :

1. Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006

2. Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006

3. Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan

4. Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.

Laporan yang disusun oleh Parno, SE, Zulkifli dan Endro Sudarsono, S. Pd itu juga menghasilkan tiga poin rekomendasi, diantaranya :

1. Kepada Pimpinan GKI Busukan Mojosongo untuk meninjau keberadaan Bangunan Gereja, dengan dialihfunsikan sebagai  banunan non tempat ibadah.

2. Kepada Ketua Tim Verifikasi Data GKI Busukan Mojosongo untuk menindaklanjuti temuan warga ini dengan menagmbil langkah yang cepat dan tepat, untuk meninjau keberadaan Bangunan GKI Busukan Mojosono, dengan dialihfunsikan sebagai  bangunan non tempat ibadah

3. Kepada Walikota, Kemenag dan FKUB Surakarta agar lebih lebih cermat dalam memberikan rekomendasi maupun IMB agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, serta secepat mungkin menyerap aspirasi warga yang menolak pendirian GKI Busukan Mojosongo Jebres Surakarta.

Hasil temuan ini semakin memperkuat alasan umat Islam Mojosono yang berkinginan untuk menutup GKI Mojosono secara permanen. (amaif,luis)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.