4 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan untuk Jaga Aset Wakaf

4 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan untuk Jaga Aset Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyampaikan 4 hal yang perlu diperhatikan dalam melindungi aset wakaf, yakni pengamanan fisik, administrasi, hukum, dan fungsi. Hal ini disampaikan Fuad dalam pembukaan acara Bimtek Pengamanan Aset Wakaf di Jakarta, Senin (21/6/2022).

“Pengamanan fisik dengan membuat plang atau papanisasi di tanah wakaf, hal ini agar masyarakat mengetahui di lokasi tersebut merupakan tanah wakaf,” terang Fuad.

Fuad menerangkan, pengamanan administrasi yang dimaksud adalah pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini untuk mencegah pengambilalihan aset wakaf karena harganya yang semakin tinggi.

“Setelah itu, pengamanan yang harus dilakukan yakni pengamanan hukum, baik ketika tidak ada masalah, apalagi saat terjadinya sengketa untuk memberikan kekuatan dalam hukum acara,” lanjutnya.

Fuad menambahkan, pengamanan fungsi aset wakaf digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, nazir bukan hanya bertugas untuk mengelola aset wakaf, namun juga harus dapat mengembangkannya.

“Nazir berfungsi sebagai manajer dalam mengembangkan aset wakaf, baik fungsi peribadatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi,” pungkasnya.  (kemenag)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.