Waspada Maraknya Pinjol Ilegal di Saat Pandemi

Waspada Maraknya Pinjol Ilegal di Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengungkapkan salah satu penyebab utama masih maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal adalah mudahnya bagi seseorang dalam membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.

 

Selain itu, masih banyak juga masyarakat yang belum paham tata cara meminjam uang pinjol atau fintech P2P Lending.

“Problemnya literasi keuangan yang masih sangat minim. Banyak masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan dan juga layanan keuangan digital tapi mereka tidak mengerti apa namanya, dan bagaimana cara yang bijak menggunakan pinjaman tersebut dan apa resikonya, mereka jadi tidak paham,” ujarnya saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara daring, Senin (6/9).

Padahal, lanjutnya, Pinjol yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membantu perekonomian Indonesia dengan menyalurkan pinjaman khususnya kepada kelompok yang tidak memenuhi syarat pembiayaan bank atau unbankable. Sejak kemunculan pinjol di 2016 hingga sekarang total penyaluran pinjaman pinjol mencapai kurang lebih Rp 221 triliun.

Dana tersebut disalurkan kepada UMKM, penduduk di Indonesia timur, maupun kelompok ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro. “Di masa pandemi kami memiliki kontribusi positif pada ekonomi nasional. Meskipun sebagian besar industri itu negatif growth namun industri pinjol yang berizin OJK tetap bisa tumbuh sekitar 25 persen,” tuturnya.

“Kemajuan digital ini kita harus mengejar dalam ketertinggalan peraturan perlindungan fintech dan literasi kalau kita tidak ikuti perkembangannya maka kita akan ikut tergilas. Literasi digital harus diperbaiki,” tambahnya

Karena, dengan perkembangan kemajuan inovasi digital yang sangat pesat, pun harus dibarengi dengan individu yang juga selalu memperbaharui inovasi pengetahuan tentang keuangan.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan terdapat beberapa ciri umum pinjol legal dan ilegal. Salah satunya menerapkan bunga yang tinggi kepada nasabah.

Pinjol ilegal juga lebih sering melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp,menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya. Akibatnya, banyak masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya.

Oleh karenanya, sangat penting memberikan edukasi pinjol illegal dan legal. Diketahui, saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin OJK.

Ia pun mendorong agar undang-undang khusus mengenai teknologi finansial atau fintech yang dapat menjerat pidana bagi pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal segera dibuat. Hingga saat ini, belum terdapat payung hukum khusus sehingga penindakan pinjol ilegal masih sebatas pemblokiran aplikasi.

“Tapi memang dalam pembuatan UU ada proses politik, ada proses prioritas dan jiga harus didiskusian oleh para pakar dan pemerintah. Namun untuk jangka panjang, kami harap adanya UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya.

Selain pembentukan regulasi, penanganan entitas ilegal memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal. Masyarakat pun dinilai perlu lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

“Masyarakat juga harus lebih cerdas saat meminjam, ” tegasnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.