Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Ini Kata MUI

Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Ini Kata MUI

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Seorang wanita berinisial SM (52 tahun) membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial, dan kini SM sedang ditangani pihak aparat keamanan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Yusnar Yusuf mengingatkan umat Islam agar tidak emosional menanggapinya. Umat Islam diimbau tetap tenang dan menyerahkan kasusnya kepada polisi.

“Sebagai Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, saya mengimbau semua umat Islam jangan emosional,” kata KH Yusnar, Senin (1/7).

Menurutnya ada dua kemungkinan dari kejadian SM yang membawa anjing ke dalam masjid. Pertama, SM tidak paham aturan masuk masjid. Kedua, SM paham aturan masuk masjid tapi ingin menghina. Tapi sebaiknya umat Islam berbaik sangka atau husnudzan, anggap saja SM yang membawa anjing ke dalam masjid tidak paham aturan.

KH Yusnar menceritakan, pada zaman Rasulullah ada orang yang kencing di dalam masjid. Saat orang tersebut akan dihukum oleh para sahabat yang ada di masjid, Rasulullah dengan tenang tanpa emosi melarangnya.

“Kenapa dilarang, karena kalau dihukum pada saat dia sedang kencing, maka kencing itu berserakan ke mana-mana, setelah dia kencing baru itu bekasnya dibersihkan,” ujarnya.

Orang yang kencing di masjid tersebut kemudian dinasihati dan diberi tahu oleh Rasulullah tentang etika memperlakukan masjid. Rasulullah menyelesaikannya dengan sangat baik dan tidak menghukumnya.

Menurut KH Yusnar, cerita tersebut mengandung pelajaran untuk umat Islam agar tidak cepat emosi. Maka sebaiknya umat Islam tidak emosional dan husnudzan dalam melihat kejadian di Masjid Al Munawaroh.

Ia mengatakan, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat keamanan, maka serahkan kepada polisi. Jika polisi melakukan upaya untuk menjunjung tinggi hukum, serahkan saja kepada polisi bagaimana proses hukum seharusnya. “Dari aspek hukum di negara ini, bagaimana sebetulnya memperlakukan orang yang membawa anjing ke dalam masjid,” ujarnya.

Ia juga mengimbau semua masjid sebaiknya membuat suatu aturan seperti Masjid Istiqlal. Orang yang hendak masuk Masjid Istiqlal diatur agar tidak memakai sandal atau sepatu. Jika tidak membawa kerudung, petugas di masjid akan menyiapkan kerudung untuk menutupi auratnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.