Wakil Ketua MPR Minta Program Sertifikasi penceramah Dihentikan

Wakil Ketua MPR Minta Program Sertifikasi penceramah Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama menyudahi kontroversi seputar sertifikasi penceramah yang tidak produktif. Karena rencana sertifikasi, itu  telah  menimbulkan keresahan,  polemik, dan memicu penolakan oleh masyarakat luas.

Seperti, Muhammadiyah, MUI (Sekum), bahkan ditolak oleh tokoh non-Muslim seperti Christ Wamena. Munculnya program yang kontroversial, itu menurut Hidayat, sangat tidak tepat, terlebih dilakukan di tengah keprihatinan bangsa yang sedang tertimpa musibah Covid-19.

Kemunculuan program di tengah pandemi juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi agar semua pihak fokus dan sibuk mengurusi Covid-19.

“Sekalipun saya setuju untuk terus mengarus-utamakan ceramah dan laku Agama yang moderat/wasathiyah, tidak radikal/tathorruf, dan menghadirkan rahmatan lil alamin, mestinya Menag dan Kemenag memberikan keteladanan lebih dulu, bukan dengan mewacanakan sertifikasi. Apalagi program yang kontroversial itu juga menghadirkan keresahan sosial di kalangan umat, dan tidak membantu menghadirkan penguatan imunitas untuk atasi Covid-19,” demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin  (7/9).

Hidayat mengkritisi dan mengingatkan, bahwa program sertifikasi penceramah tidak pernah muncul dalam program kerja maupun prioritas rencana kerja Kementerian Agama beserta anggarannya yang disampaikan Kemenag ke DPR.

Program ini juga belum pernah dibahas dan disetujui oleh komisi VIII DPR-RI. HNW lantas mempertanyakan Kemenag yang bersemangat menggulirkan wacana ini dan membuatnya seolah-olah program yang sangat prioritas, tetapi tak pernah mengajukannya sebagai program apalagi program kerja prioritas.

Padahal sejak dari awal raker Menag dengan komisi VIII DPR, selalu menolak wacana  “radikalisme yang tak ada definisi dan ukurannya” yang diwacanakan oleh Menag. Tapi sejak itu, tak pernah Kemenag menyampaikan program prioritas maupun nonprioritas terkait sertifikasi penceramah dikaitkan dengan isu radikalisme, untuk dibahas dan disetujui oleh komisi VIII DPR-RI.

“Lantas, bagaimana program ini bisa muncul dan dilaksanakan? Bagaimana legalitasnya? Siapa yang membiayainya? Untuk kepentingan apa dan siapa?” ujar Hidayat.

sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.