Ustaz Haikal Hassan: Dalam Islam Buzzer Bayaran itu Haram!

Ustaz Haikal Hassan: Dalam Islam Buzzer Bayaran itu Haram!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dai kondang Ustaz Haikal Hassan atau Babe Haikal menegaskan, pihaknya tidak pernah sekalipun membayar buzzer karena buzzer bayaran dalam Islam hukumnya adalah haram.

“Demi Allah yang Dia saksikan semua orang, buzzer bayaran itu dalam Islam hukumnya haram dan tidak satupun kami mengeluarkan buzzer bayaran,” tegasnya dalam Forum ILC, Selasa (8/10/2019) malam.

Babe Haikal kemudian mengutip ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa buzzer bayaran itu haram. Selain itu, Babe juga menyinggung fatwa Muhammadiyah tentang hukum haramnya buzzer politik.

Babe menjelaskan, ada tiga prinsip yang digunakannya dalam menyebarkan informasi. Pertama, memastikan informasi tersebut benar atau tidak.

“Kedua, bermanfaat gak, Kalau benar dan bermanfaat belum juga langsung disebar,” tegasnya.

Proses ketiga, informasi tersebut tidak boleh menyakiti hati orang lain. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka informasi bisa disebar.

“Tiga prinsip itu dalam Islam untuk mencegah hoaks dan buzzer, dan kita pegang prinsip itu,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan beberapa contoh cuitan para buzzer yang menurut Babe Haikal isinya hanya hinaan dan fitnah terhadap Islam dan gerakan 212.

“Ini bukan mencerahkan publik, tapi mencelakai publik,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.