Ustaz ABB Bebas, Wiranto Minta Presiden Kaji Ulang, Yusril: Ada yang Tidak Paham

Ustaz ABB Bebas, Wiranto Minta Presiden Kaji Ulang, Yusril: Ada yang Tidak Paham

 

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menilai keputusan presiden membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dinilai sebagai langkah yang ‘grasak-grusu’.

“Presiden kan tidak boleh ‘grasa-grusu’. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Wiranto meminta presiden harus mempertimbangkan aspek lain seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya.

“Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto.

Sementara itu, pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ustaz ABB memiliki hak untuk dibebaskan dari penjara dan langkah ini tidak bertentangan dengan perudang-undangan. Hak bebas Ustaz ABB, kata dia, sudah muncul pada Desember tahun lalu.

“Wajar saja kalau terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehinga berpolemik,” katanya seperti dilansir Tempo, Senin (21/1/2019).

Secara normatif, kata Yusril, narapidana memiliki hak bebas bilamana sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai baik selama di penjara. Yusril menegaskan, hak bebas Baasyir sudah bisa diterima pada Desember 2018, tetapi ada syarat yang tidak terpenuhi maka tidak dilaksanakan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.