Umat Islam Singkil Minta Aparat Selidiki Surat Edaran Provokatif

SINGKIL (Jurnalislam.com) – Umat Islam Singkil mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap Pendeta Erde Berutu yang telah memfitnah umat Islam membunuh supir tangki seperti yang diberitakan Tempo, tanggal 13 Oktober 2015.

Mereka juga menuntut agar panitia pembangunan gereja ilegal yang menjadi pemicu konflik di Aceh Singkil segera ditangkap.

“Lakukan investigasi terhadap surat perjanjian Bupati dan wakil Bupati Aceh Singkil pertanggal 13 Febuari 2012 dan Surat Edaran GKPPD Dairi Sudikadeng  yang provokatif dan melukai umat islam supaya tidak menjadi fitnah di kemudian hari,” kata Ustadz Hambalisyah Sinaga bersama sejumlah tokoh Islam kepada wartawan, usai rapat koordinasi di Masjid Baiturrahman, Sabtu pagi (17/10/2015).

Umat Islam Aceh Singkil juga menghimbau kepada semua pihak di luar Aceh Singkil agar tidak membuat pernyataan yang menyudutkan umat Islam Aceh Singkil. Apalagi jika tidak mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.

Usai memberi pernyataan pers di Masjid Baiturrahman, rombongan tokoh Islam dan sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam FUI Aceh Singkil mendatangi kantor Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, untuk bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto dan Kapolda Aceh Irjen (pol) Husein Hamidi untuk menyampaikan pernyataan sikapnya.

Reporter: Desastian/JITU | Editor : Ally | Jurniscom

 

Berita Terkait :

Awal Cerita Kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil

Langgar Perjanjian, FUI Sebut Pengurus Gereja di Aceh Singkil sebagai Provokator

Inilah 10 Gereja Ilegal di Aceh Singkil yang Akan Dibongkar

FUI Aceh Singkil Desak Pemkab Tertibkan Gereja Ilegal

Konflik Aceh Singkil Sudah Dimulai Sejak Tahun 1979, Begini Kronologisnya

Bagikan

2 thoughts on “Umat Islam Singkil Minta Aparat Selidiki Surat Edaran Provokatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.