JAKARTA(Jurnalislam.com) — Perkembangan teknologi kini semakin memudahkan untuk membayar zakat, bisa melalu marketplace dan perusahaan start-up.
Munculnya beberapa pilihan membayar zakat melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh seperti Grab, Go-jek, Tokopedia, dan sejumlah aplikasi lainnya telah berhasil mengerek penaikan zakat.
BAZNAS sebagai Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah pernah melaporkan bahwa pada saat kemunculan aplikasi tersebut, angka kecenderungan pemakaian aplikasi online untuk membayar zakat tumbuh sebesar 12%.
Pada 2019 ini, angka tersebut diprediksi tumbuh sekitar 16%.
Besar kemungkinan kenaikan angka pertumbuhan ini dipengaruhi secara signifikan oleh perilaku masyarakat yang sehari-harinya dikuasai oleh gadget, smartphone, dan media digital online lainnya.
sumber: kontan.co.id