Tolak Karantina Wilayah, Hamdan Zoelva Nilai Pemerintah Gamang

Tolak Karantina Wilayah, Hamdan Zoelva Nilai Pemerintah Gamang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi UU Darurat Sipil.

Presiden Syarikat Islam tersebut menilai semua pihak saat ini terlihat gamang menghadapi kondisi kritis.

“PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera,” kata dia, pada Senin (30/3) malam.

Ia juga menjelaskan bahwa otoritas yang dapat mengatur pelaksanaan pembatasan sosial dalam skala besar melalui libur sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagaaman dan kegiatan publik lain seharusnya ditetapkan oleh Menteri, tetapi Pemda (pemerintah daerah_red.) melangkah lebih dahulu.

Menurutnya, Karantina Wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda. Tetapi setiap Pemda menghadapi masalah demi melindungi warganya masing.

“Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman, dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah”. Terangnya.

Hamdan melanjutkan, bahwa Indonesia harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khususnya dari negara-negara tertentu.

Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.

Di tingkat daerah, ia juga menyarankan agar segera ditetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.