Tokoh Babel: Hukuman Bagi Ahok Belum Maksimal

Tokoh Babel: Hukuman Bagi Ahok Belum Maksimal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat sosial Bangka Belitung (Babel), Ahmadi Sofyan menilai vonis 2 tahun untuk Ahok belum memenuhi rasa keadilan umat.

“Kalau bicara keadilan yang seadil-adilnya, saya kira belum memenuhi unsur tersebut secara maksimal. Karena bisa jadi yurisprudensi kasus serupa menginspirasi hakim untuk membuat keputusan kasus yang serupa,” katanya kepada Jurnalislam.com, Kami (11/5/2017).

Menurutnya, selama ini terdakwa kasus penistaan agama selalu mendapat hukuman berat. Ia mencontohkan kasus Arswendo yang divonis Aetmowiloto, Permadi, dan Lia Eden, dll.

“Mereka dihukum jauh lebih berat, ini menunjukkan begitu spesialnya Ahok di mata hukum. Tapi, di sisi lain, dibandingkan tuntutan jaksa yang “nggemesin” hakim sudah patut diapresiasi karena memutuskan Ahok langsung dieksekusi,” terangnya.

Bagikan