Toko Ratu Paksi Akhirnya Disegel Sementara

Toko Ratu Paksi Akhirnya Disegel Sementara

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Mujahid Tasikmalaya Menggugat (MTM) bersama Satpol PP dan aparat Polresta Tasikmalaya menyegel toko alat jahit dan asesoris Ratu Paksi, Senin (25/12/2017). Penyegelan tersebut dilakukan pasca peristiwa pelecehan oleh oknum satpam wanita yang menelanjangi seorang pengunjung bernama Aq (16) yang dituduh mencuri di toko tersebut. Aq adalah santriwati sekaligus guru mengaji di salah satu Sekolah Diniyah di Tasikmalaya.

Kronologis Pelecehan Santriwati oleh Oknum Satpam Toko Asesoris di Tasikmalaya

“Sesuai dengan tuntutan masyarakat sudah resmi disegel,” kata Ketua MTM Nanang Nurjamil kepada wartawan, Senin (25/12/2017).

Nanang juga menyampaikan, penutupan toko tersebut yang terletak di Jalan Sukalaya Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya itu juga karena toko tidak memilik izin pengembangan usaha.

“Dari hasil audit dan investigasi dari BMPPT yang mengeluarkan ijin, dan memang Toko Ratu Paksi ini dari 2013 sampai 2017 tidak memiliki ijin pengembangan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan maka toko atau perusahaan yang tidak mempunyai ijin harus dilakukan penyegelan,” paparnya.

Akan tetapi Nanang menutut pemerintah untuk tidak memberikan ijin pengembangan toko tersebut hingga kasus pelecehan Aq dituntaskan.

“Sampai kapan penyegelan ini dilakukan, sampai ketentuan perundang-undangannya dipenuhi, tetapi dari kami mewakili masyarakat muslim Tasikmalaya, karena ditoko ini telah terjadi tindak pidana maka kami menutut (toko Ratu Paksi ditutup) sampai tindak pidananya selesai dan tersangkanya ada, maka silahkan,” tegasnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua toko yang ada di Tasikmalaya, warga Tasikmalaya tidak akan pernah mengganggu selama kalian tidak berlaku semena-mena,” katanya.

Senada dengan itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha mengatakan penyegelan tersebut dilakukan hingga pihak Ratu Paksi menyelesaikan izin usahanya. Akan tetapi, lanjutnya, proses hukum kasus pelcehan kepada Aq akan terus berlanjut.

“Proses hukum tetap dilanjutkan, kita sudah membuat laporan di rumah korban, kita buat berita acara interogasi untuk penyelidikan, si pelaku juga sudah kita ambil keterangan tinggal nanti saksi-saksi,” katanya.

Bagikan