Terkait Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Copot Jaksa Agung

Terkait Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Copot Jaksa Agung

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung dan mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal tersebut disampaikan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman seraya mengapresiasi indendensi hakim yang telah memvonis Ahok 2 tahun penjara, tetapi juga menyesalkan sikap kejaksaan yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Lebih dari itu Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa,” kata Pedri Kasman dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/5/2017)

Karenanya, kata Pedri, institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. “Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan,” tambahnya.

Masih menurutnya, masyarakat mulai menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.

“Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan,” pungkasnya.

Editor: Mazaya

Bagikan