Terdakwa Penistaan Agama Islam Klaten Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Penistaan Agama Islam Klaten Divonis 2 Tahun Penjara

KLATEN (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Klaten kembali menggelar sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji dengan agenda pembacaan vonis putusan. Kamis, (26/10/2017).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua, Sagung Bunga Maya menjatuhkan hukuman 2 tahun. Menurutnya, Rozaq terbukti melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 No 19 tahun 2016. Tentang transaksi Elektronik.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan berdasarkan alat bukti, maka PN Klaten memutuskan, terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya sesaat memberikan putusan di PN Klaten, Jl. Klaten – Solo KM.2, Jonggrangan, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Bunga menjelaskan, keputusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, berdasarkan bukti gambar dan 1 buah video permohonan maaf dia kepada umat Islam di Indonesia di laman Facebooknya.

“Dengan bukti 2 buah Screenshoot di Facebook Rozaq, dan yang meringankan adalah 1 buah video dari terdakwa yang mengatakan bahwa telah menyesal dengan sebenar-benarnya,” jelas Bunga.

Meski begitu, hakim memberi kesempatan 7 hari kepada JPU dan Penasehat Umum untuk menanggapi keputusan tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum Rozaq, Alimin mengaku pasrah dengan keputusan ringan tersebut. Pihaknya juga tidak akan mengajukan banding.

“Kami bersama terdakwa telah berunding, dan agar masalah ini cepat selesai maka kami menerima, karena semua sudah diakui dan sudah terlanjur,” ungkapnya kepada jurniscom seusai sidang.

Sebagaimana diketahui, Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji dilaporkan ketua Majelis Mujahidin Indonesia Klaten, Bony Azwar beberapa waktu lalu karena dinilai menistakan agama Islam.

Bagikan