Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Jurnalis Ranu Muda dan Tokoh LUIS

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Jurnalis Ranu Muda dan Tokoh LUIS

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Majelis Hakim Puji Widodo membacakan vonis bebas terhadap tokoh-tokoh LUIS dan Ranu Muda wartawan Panjimas.com cum anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) karena tidak terbuti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perusakan kafe Social Kitchen.

“Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dalam dakwaan pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata Majelis Hakim Pudji Widodo di PN Semarang saat putusan, Rabu ( 31/5/2017).

Menurut majelis hakim, semua pasal yang didakwaan tidak memenuhi unsur untuk menjerat para terdakwa. Sementara itu, setelah mendengan putusan bebas terhadap perkara 190 yaitu Edi Lukito dan kawan-kawan, Penasehat hukum Anies Prijo Ansharie dengan senang hati menerima putusan hakim.

“Kami mewakili dari teman-teman menerima putusan,” ucap Anies saat menanggapi putusan hakim tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memikirkan dahulu apakah akan banding atau tidak.

“Kami akan pikir-pikir dulu,”ucap salah seorang JPU Slamet Margono. Setelah putusan hakim dibacakan, para terdakwa kemudian melakukan sujud syukur. Mereka bersyukur divonis bebas murni tanpa syarat dan langsung bisa pulang untuk bertemu keluarga masing-masing.

Bagikan