
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung upaya Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah yang akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Melalui Waketumnya Dr Jeje Zaenudin Persis juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Muhammadiyah tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah PP Muhammadiyah melakukan JR dan mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah Muhamadiyah tersebut,” kata Ustadz Jeje kepada Jurnalislam, Senin (29/8/2016).
Selain sasarannya yang tidak jelas, pengampunan pajak juga dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam.
“Kalau ditinjau dari teori hukum Islam yang menyatakan bahwa pada dasarnya harta manusia dilindungi oleh syariat dan haram diambil oleh siapapun termasuk oleh penguasa atas nama negara,” tegasnya.
Diketahui pengajuan Judicial Review UU pengampunan pajak merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2016 kemarin.
Reporter: Muhammad Fajar | Editor: Ally Muhammad Abduh
Wahai saudara-saudaraku seluruh ormas Islam dan kaum muslimin……..segera susul dukungan PERSIS…… sebagai salah satu wujud ketaatan kepada Allah
Lanjutkan perjuangan menegakkan syari’at Islam…” wajaahiduu fii sabiilillahi bi amwaalikum wa anfusikum…….”
Lanjutkan perjuangan menegakkan syari\’at Islam…\” wajaahiduu fii sabiilillahi bi amwaalikum wa anfusikum…….\”