Syi’ah ABI Gelar Muktamar Ke-II di Gedung Kemenag. MIUMI : “Itu bagian dari legitimasi ajaran sesat Syiah”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Salah satu organisasi resmi Syi’ah di Indonesia, Ahlul Bait Indonesia (ABI) siang tadi menggelar Muktamar ke-II di Auditoriium KH. M. Rasjidi gedung Kementerian Agama RI. Menanggapi acara tersebut, Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) melalui pernyataannya memandang bahwa Kemenag secara tidak langsung telah melegalkan Syi’ah di Indonesia.

Berikut pernyataan MIUMI yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Jum’at (14/11/2014) selengkapnya.

Ahlul Bait Indonesia (ABI) adalah salah satu organisasi resmi Syiah di Indonesia yang telah banyak melakukan penyesatan kepada umat Islam, salah satunya adalah terbitnya buku, "Buku Putih Mazhab Syiah Menurut Ulama Syiah yang Muktabar, Sebuah Uraian untuk Kesepahaman demi Kerukunan Umat Islam, Jakarta, 2012". Dalam buku tersebut, sedikitnya, terdapat beberapa poin penyesatan, antara lain:

1) Melecehkan sahabat Nabi dengan tidak memasukkan 9 dari 10 sahabat Nabi yang dijamin masuk syurga( hal. 40-49).

2) Melegalkan kawin kontrak (mut'ah) dengan memfitnah Khalifah Umar sebagai orang pertama yang melarang mut'ah dan bukannya langsung dilarang oleh Rasulullah saw dalam banyak hadis-hadis shahih, (hal. 49).

3) Bertentangan dengan surat edaran Departemen Agama No. D/BA01/4865/1983,  tentang hal ihwal ajaran Syiah tahun 1983 bahwa semua ajaran Syi’ah tersebut bertentangan dengan ajaran islam yang sesungguhnya.

Kini, Dewan Pengurus Pusat ABI akan melangsungkan acara Muktamar Organisasi yang ke-II diawali dengan pembukaan dan seminar bertema “Menguatkan Nasionalisme, Menolak Intoleransi dan Ekstremisme” pada hari Jumat 14 November 2014/21 Muharram 1436 bertempat di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jl MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat.

Padahal, KH. M. Rasjidi adalah seorang ulama besar Indonesia yang telah lebih dulu menyadarkan umat akan kesesatan Syiah dengan bukunya yang terkenal, "Apa itu Syiah". Karena itu, Gedung yang dipakai ABI dengan menggunakan nama KH. M. Rasjidi sangat tidak rasional. Selain itu, acara di atas sangat tidak patut diselenggarakan selain bertentangan dengan Edaran Depag di atas, juga bertentangan dengan fatwa MUI Jatim, No.Kep-01/SKF-MUI/JTM/1/2/2012.

Muktamar ABI Ke-II di atas, dengan menggunakan fasilitas Kemenag adalah bagian dari legitimasi ajaran sesat Syiah.

Maka, umat Islam Indonesia harus bersatu untuk menolak acara Muktamar di atas, demi menghindari terjadinya konflik yang lebih besar di tubuh umat Islam. Sebagaimana diketahui, Syiah dan Ahlussunnah adalah ibarat minyak dan air karena perbedaan pokok-pokok ajaran. (JAKARTA, 14/11/2014-HUMAS MIUMI).

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.