Sidang Ketiga Rozaq Sudarmaji, Saksi Ahli Bahasa : Ujaran Terdakwa Termasuk Ujaran Kebencian

Sidang Ketiga Rozaq Sudarmaji, Saksi Ahli Bahasa : Ujaran Terdakwa Termasuk Ujaran Kebencian

KLATEN (Jurnalislam.com) – Persidangan kasus ujaran kebencian oleh Rozaq Ismail Sudarmaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (7/9/2017). Agenda sidang mendengarkan kesaksian saksi ahli bahasa Dr Hj Esti Ismawati (56) Dosen dari Universitas Widya Darma (Unida) Klaten.

Dalam kesaksiannya, Esti Ismawati mengatakan, salah satu tulisan Aji di Facebook yaitu ‘satu satunya agama yang suka mencaci maki agama lain adalah agamanya indonesia’ termasuk ujaran kebencian karena sudah menuduh satu pihak.

Mengaku Menyesali Perbuatannya, Aji Minta Maaf dan Bertaubat

“Secara umum memiliki makna negatif karena sudah mengklaim, menuduh. karena tidak semua Islam di Indonesia suka mencaci agama lain. Dan kalimat itu adalah tulisan yang sudah mempunyai makna lengkap, tidak ada pertanyaan lagi,” terang Esti.

Esti menjelaskan, suatu tulisan atau tindakan akan menimbulkan kebencian ketika tulisan tersebut melukai dan membuat benci orang yang membacanya.

“Kebencian itu bisa berupa ucapan, tulisan atau tindakan, ketika Orang membacanya tulisan bisa menimbulkan kebencian bisa disebut menebarkan kebencian,” terangnya lagi.

Selain kata tersebut, ketika Jaksa Penuntut Umum Ginanjar Damar Pamenan menanyakan satu kata di tulisan Aji yang kedua, Esti yang juga wakil Rektor ini, menerangkan jika kata tersebut memiliki muatan negatif.

Aji Bertaubat, Pelapor: Proses Hukum Harus Tetap Dilanjutkan Sebagai Pembelajaran

“Kata tersebut memiliki sinonim melakukan tindakan asusila, hal yang negatif dan Kata-kata yang baik itu, tidak menimbulkan persepsi yang negatif,” tandasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian setelah pada bulan Mei lalu dirinya menulis status facebook bernada provokatif dan menghina Islam. Meski Aji sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Bagikan