Semakin Dipercaya Konsumen, UMKM Diharap Lakukan Sertifikasi Halal

Semakin Dipercaya Konsumen, UMKM Diharap Lakukan Sertifikasi Halal

BOGOR(Jurnalislam.com) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM, namun banyak pengusaha UMKM belum memiliki pemahaman itu. Menurut dia, kesadaran untuk lakukan sertifikasi halal masih rendah.

“Kesadaran masih rendah karena umumnya jika pelaku usaha muslim, maka sudah yakin produknya halal. Kesadaran biasanya muncul kalau ada tuntutan dari konsumen misalnya ketika akan memasok toko besar yang mempersyaratkan sertifikat halal, atau ada kesempatan ekspor yang mempersyaratkan sertifikat halal,” kata Muti di Bogor, Rabu (12/8).

Padahal, Muti berujar, banyak keuntungan jika produk-produk UMKM bersertifikat halal. “Keuntungan sertifikat halal bagi UMKM sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar,” ujarnya.

Misalnya, jelas Muti, untuk masuk ke pasar-pasar grosir modern, hypermarket atau swalayan sertifikat halal sudah jadi persyaratan. Termasuk juga untuk ekspor terutama ke negara-negara muslim, sertifikat halal juga jadi tiket masuk.

“Jika UMKM memproduksi bahan untuk pabrik, maka untuk masuk pabrik yang bersertifikat halal persyaratan utamanya adalah sertifikat halal,” katanya

Menurut Muti, untuk mengurus sertifikasi halal tidak rumit. Seperti apa alur dan syaratnya Penjelasan ini akan dibahas Muti pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual Produk UMKM dengan Sertifikat Halal” yang diselenggarakan Ummat TV bekerjasama dengan LPPOM MUI, Sabtu (15/8) pukul 13.00-15.30 WIB.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.