JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa untuk menjamin kehalalan produk, perlu dilakukan sertifikasi dan standarisasi. Penilaian halal tidaknya produk dan jasa dilihat dari semua prosesnya, mulai dari hulu ke hilir.
“Pemerintah melalui BPJPH berperan sebagai regulator yang memberikan jaminan kepada konsumen maupun produsen agar aktivitas yang menghubungan keduanya berjalan dengan baik. Halal bukan lagi terkait dengan syariah complain, sudah berkembang menjadi tren gaya hidup anak muda saat ini. Saat ini halal sudah menjadi perbincangan publik. Aspek halal mulai meluas ke dunia pendidikan, sekolah vokasi, dan prodi perguruan tinggi yang sudah membahas tentang industri halal,” jelas Aqil.
Diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mendorong awareness halal tak hanya di kalangan konsumen tapi juga para produsen di industri halal Indonesia.
Gaya hidup halal juga memiliki daya tarik dan potensi besar dalam aspek bisnis. Saat ini, sertifikasi halal menjadi fenomena perdagangan dunia. Kehadiran sertifikasi halal memberikan pengesahan bahwa sebuah produk aman, higienis, dan layak konsumsi. Kepastian seperti ini yang membuat konsumen semakin percaya.
“Tantangan saat ini adalah memperluas edukasi dan mengatasi kendala-kendala teknis yang ditemui saat proses sertifikasi. Pemerintah maupun dunia usaha perlu mengupayakan agar masyarakat dengan mudah mengakses produk dan jasa yang halal. Kami mengapresiasi kesadaran dan komitmen Danone Indonesia sebagai pelaku usaha yang memandang pentingnya jaminan kehalalan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan nilai tambah bagi dunia usaha,” tambah Aqil.