Seharusnya Diputuskan Bersama DPR, Keputusan Pembatalan Haji Dinilai Sepihak

Seharusnya Diputuskan Bersama DPR, Keputusan Pembatalan Haji Dinilai Sepihak

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang tidak akan memberangkatkan Jemaah haji tahun 2020 menuai kritik.

Pasalnya, keputusan itu dianggap sepihak, tanpa melibatkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.

“Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, Selasa (2/6/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan Pasal 46-47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan bersama DPR.

Kemudian, kata dia, Pasal 48 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa keputusan DPR dengan pemerintah menjadi dasar presiden untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan ibadah haji.

“Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut,” tandasnya.

Sehingga, kata dia, Komisi VIII DPR tidak bertanggung jawab atas keputusan Menag Fachrul Razi tersebut.

“Nanti Menteri Agama dasar apa dia membuat mengusulkan ke presiden, karena Komisi VIII tidak bertanggung jawab. Kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja sederhana,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses