JAKARTA(Jurnalislam.com)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan terdakwa pembunuhan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan bahwa hari ini, Selasa (7/12) tepat satu tahun peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI.
Mulanya Jaksa menegaskan kepada Fikri bahwa hari ini ia diperiksa sebagai saksi atas peristiwa KM 50. Pernyataan ini Jaksa lontarkan dalam persidangan kasus KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau memeriksa terdakwa sebagai saksi.
“Saudara saksi hari ini saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan saudara masih ingat karena kurang lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi,” kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (7/12).
Jaksa lantas berharap Fikri masih mengingat peristiwa yang ia alami karena akan digali di persidangan.
“Satu tahun ini, 7 Desember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya 6 orang FPI,” kata Jaksa.
Mendengar pernyataan ini, Fikri yang duduk di muka sidang hanya menjawab singkat. Ia tidak berkelit maupun menyampaikan pernyataan apaoun selain kata siap.
“Siap, siap,” kata Fikri singkat.
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.
Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.
sumber: cnnindonesia