Sah! Kalsel Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2022

Sah! Kalsel Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2022

BANJARMASIN(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi melaunching Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXIX di Banjarmasin. Launching ini sekaligus menandai kesiapan Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah MTQ Nasional tahun 2022.

Wamenag Zainut menyambut gembira dan mengapresiasi kinerja Panitia Pelaksana MTQ Nasional XXIX. Menurutnya, Gubernur Kalimantan Selatan dan jajarannya telah mempersiapkan event akbar ini dengan sangat baik.

“Launching MTQ Nasional XXIX Tahun 2022 ini merupakan salah satu bentuk publikasi sekaligus penanda kesiapan Provinsi Kalimantan Selatan menyongsong pelaksanaan MTQ yang akan dilaksanakan pada 10 sampai 19 Oktober nanti,” ujar Wamenag di Banjarmasin, Kamis (25/8/2022).

“Saya berharap seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam melaksanakan even akbar ini mampu bekerjasama dan bersinergi dengan baik serta berkoordinasi secara intensif dalam mempersiapakan seluruh komponen yang dibutuhkan demi terselenggaranya kegiatan ini secara maksimal,” lanjutnya.

Wakil Menteri Agama mengatakan bahwa penunjukan Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah telah melalui tahapan dan berbagai pertimbangan. Misalnya, faktor kesiapan transportasi dan akomodasi serta sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, dukungan pendanaan dan kerjasama dengan pihak terkait juga begitu kuat. Ditambah lagi, karakteristik masyarakat Kalimantan Selatan terkenal religius dan moderat. Hal ini menjadi modal penting dalam melaksanakan MTQ Nasional.

MTQ Nasional XXIX akan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu: Kabupaten Banjar, Kabupaten Banjar Baru dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada 10 sampai 19 Oktober 2022. Even Nasional ini mengangkat tema “Dengan MTQ Nasional Kita Tingkatkan Kualitas SDM Yang Unggul dan Qur’ani Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Religius dan Moderat”.

Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan MTQ XXIX Nasional Tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2020.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.