PWNU DKI Dorong Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

PWNU DKI Dorong Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah diimbau untuk menggunakan vaksin Covid-19 halal. Karena saat ini sudah terdapat vaksin covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiai Syamsul Ma’arif mengatakan, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin halal yang tidak mengandung zat babi.

 

“Bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi,” ujarnya.

Kyai Syamsul melanjutkan, bahwa penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja. Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.

Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

“Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sumber: okezone.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.