JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Biro Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar Prihatin melaporkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Yaqut Chaolil Qaumas ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.
“Karena dari beberapa statemennya itu kita anggap sebagai tindakan provokasi, yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya yang berujung dengan pembakaran bendera tauhid,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Selain Yaqut, dua pelaku pembakaran atas nama Rohis dan Faisal turut dilaporkan. Laporan itu tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2018.
Menurutnya, Banser NU melakukan sweeping terhadap simbol-simbol yang diduga identik dengan Hizbu Tahrir Indoensia (HTI). Padahal, tidak ada satu pun lambang atau tanda bertuliskan ormas yang kini sudah dibubarkan itu.
Baca juga :
- Setelah Topi Tauhid, Yayasan Visi Generasi Inisiasi Gerakan Sejuta Bendera Tauhid
- GNPF Ulama akan Kawal Kasus Pembakaran Bendera Tauhid
- Muhammadiyah : Wajar Umat Islam Marah Karena Bendera Kalimat Tauhid Dibakar
- DSKS Serukan Khatib Salat Jumat Beri Materi “Muliakan Kalimat Tauhid”
“Kalau takut terinjak-injak, tak perlu dibakar lah. Bisa dipungut, taruh di kardus, simpan di tempat yang baik gitu. Kalau ada tulisan HTI-nya kan bisa dihapus, bisa digunting tulisan HTI-nya, gak perlu lah dibakar,” tuturnya.
Aziz mengakui bahwa membakar Al-Qur’an atau kata dan kalimat bertuliskan nama Allah dibolehkan jika niatannya untuk memuliakan. Hanya saja, suasana dalam aksi tersebut menimbulkan perdebatan.
“Yang jelas saat mereka melakukan pembakaran sambil nyanyi mars NU. Itu artinya apa, mereka melakukan itu dengan gembira dan dengan sengaja seperti itu. Jadi saya bisa pastikan di situ tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Misalnya ada Alquran tercecer, kita bakar. Tapi tidak membakar sambil yel-yel kan. Kita enggak sambil teriak-teriak dengan bangga,” paparnya.