Protes RUU Omnibus Law, Buruh Gelar Mogok Massal 6 – 8 Oktober

Protes RUU Omnibus Law, Buruh Gelar Mogok Massal 6 – 8 Oktober

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rencananya aksi itu akan dilaksanakan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan kegiatan itu akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Rencanya, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang Paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Said, Kamis (1/10/2020).

 

Dia menjelaskan, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ujarnya.

Sumber: okezone.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.