Protes atas Dipenjarakannya Wartawan Reuters di Myanmar Meningkat

Protes atas Dipenjarakannya Wartawan Reuters di Myanmar Meningkat

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Aktivis dan jurnalis di Myanmar telah bersatu melawan pemenjaraan dua wartawan kantor berita Reuters di tengah meningkatnya kecaman internasional atas ancaman untuk menekan kebebasan di negara Asia Tenggara.

Sedikitnya 100 demonstran, termasuk siswa sekolah menengah, pada hari Ahad (16/9/2018) berkumpul di pusat Yangon, kota terbesar Myanmar, meneriakkan slogan-slogan mengecam vonis bersalah terhadap wartawan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo.

Pengunjuk rasa memegang poster-poster yang berisi pesan-pesan seperti “Pembunuhan bukan rahasia negara” dan “mengungkapkan kebenaran bukan kejahatan”, dan melepaskan balon hitam bergambar foto-foto dari dua wartawan yang dipenjara tersebut.

Baca juga: 

Kedua jurnalis itu dijatuhi hukuman awal bulan ini hingga tujuh tahun penjara karena melanggar undang-undang tentang rahasia negara selama laporan mereka tentang pembantaian kaum minoritas Muslim Rohing.

Thar Lun Zaung Htet, seorang wartawan yang terlibat dalam pengorganisasian protes, mengatakan hukuman terhadap wartawan yang “hanya melakukan pekerjaan mereka” akan menghambat pelaporan di Myanmar.

“Kehilangan kebebasan pers berarti transisi demokrasi kami akan mundur,” katanya kepada Reuters.

Keputusan itu menyebabkan kegemparan dan kutukan internasional, dengan organisasi hak asasi manusia, PBB dan sejumlah pemerintahan menyerukan pembebasan wartawan.

“Kami sangat marah. Kami kecewa dengan pemerintahan baru. Sayang sekali,” kata aktivis Maung Saung Kha, 25, kepada kantor berita AFP.

Pemerintah sipil yang dipimpin oleh pemimpin de facto Aung San Suu Kyi mengambil alih kekuasaan pada tahun 2016 setelah kemenangan pemilihan besar-besaran setelah lebih dari 50 tahun pemerintahan dikuasai oleh tentara negara yang kuat.

Baca juga: 

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 29, ditangkap pada bulan Desember saat menyelidiki pembunuhan di luar hukum oleh pasukan militer Myanmar terhadap 10 pria Rohingya selama penindasan militer tahun lalu terhadap minoritas Muslim yang teraniaya.

Insiden itu kemudian diakui oleh tentara.

Pada acara publik di Hanoi Kamis lalu, Aung San Suu Kyi tampaknya mendukung keputusan pengadilan dan menyangkal bahwa wartawan tersebut dipenjara karena jurnalisme mereka.

Sebagai tanggapan, enam organisasi wartawan Myanmar menerbitkan pernyataan langka pada hari Jumat mengatakan mereka “kecewa” dengan komentar Aung San Suu Kyi.

Jurnalis dan penulis di seluruh dunia juga mengangkat masalah ini ke media sosial guna memposting pesan solidaritas kepada wartawan yang dipenjara tersebut.

Penulis Margaret Atwood menyebut persidangan terhadap mereka sebagai “parodi keadilan” dalam sebuah posting di Twitter pada hari Ahad. Staf di majalah New Yorker, majalah Time dan situs web Pro Publica, serta editor di kota timur Bangladesh Chittagong juga memposting pesan yang menyerukan agar para wartawan itu segera dibebaskan.

Pimpinan, staf dan karyawan majalah New Yorker
Pimpinan, staf dan karyawan majalah New Yorker

Baca juga: 

Federica Mogherini, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, pada hari Kamis mendesak pemerintah Myanmar untuk membebaskan dua wartawan, mengatakan pengamat melihat persidangan mereka sebagai ujian untuk demokrasi di negara itu dan bahwa “sangat jelas bahwa mereka gagal melewati ujian.”

PBB mengatakan operasi pembunuhan, penyiksaan, mutilasi, perkosaan dan pembakaran yang meluas memaksa lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke perbatasan Bangladesh. Myanmar membantah tuduhan tersebut.

Para penyelidik PBB mengatakan, kekerasan itu sudah layak menuntut jenderal-jenderal tinggi sebagai tindkan genosida atas Muslim Rohingya, kejahatan perang dan kejahatan berat terhadap kemanusiaan.

Bagikan

3 thoughts on “Protes atas Dipenjarakannya Wartawan Reuters di Myanmar Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses