PRH Unsyiah Aceh Didorong Jadi Pusat Riset Halal

PRH Unsyiah Aceh Didorong Jadi Pusat Riset Halal

ACEH(Jurnalislam.com)— Pusat Riset Halal (PRH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) didorong menjadi pusat pembinaan, edukasi, dan riset halal. Hal itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Unsyiah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada Maret 2019.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki berharap nota kesepahaman kedua pihak segera dikongkritkan dalam sejumlah upaya percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

“Kami berharap agar MoU segera kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah kongkrit sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ungkap Mastuki dalam pertemuan di Unsyiah Banda Aceh, Jumat (24/9/2021).

Hadir, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsyiah Agussabti, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Ketua Pusat Riset Halal Unsyiah Yusya Abubakar, dan Koordinator Lembaga Pengabdian Masyarakat Unsyiah Fahrizal.

Mastuki menilai, langkah konkrit yang bisa dilakukan antara lain mengoptimalkan peran PRH Unsyiah sebagai pusat pembinaan halal, sosialisasi, edukasi, dan berbagai aktivitas pengembangan literasi halal. Ranah lain yang dapat diperankan perguruan tinggi adalah melakukan pengembangan riset di bidang halal.

“Dengan kapasitas dan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangatlah strategis untuk melakukan pengembangan riset tentang bahan-bahan sebagai upaya mendapatkan pengganti bahan nonhalal yang ketersediaannya sangat dibutuhkan oleh industri. Ini juga sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan ekosistem halal kita,” lanjut Mastuki.

Pengembangan riset di bidang halal dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pusat riset yang ada atau bekerja sama dengan lembaga penelitian. Riset juga dapat berupa penelitian dosen dan mahasiswa.

“Secara akademik, perguruan tinggi juga dapat melakukan institusionalisasi kajian halal dalam bentuk mata kuliah. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk program studi, jurusan, atau fakultas yang berkonsentrasi pada industri halal.” imbuh Mastuki.

Peran perguruan tinggi berikutnya adalah mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan dukungan SDM dan laboratorium yang dimiliki, perguruan tinggi tentu memiliki kemudahan layanan dan akses audit halal.

“Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 juga mengamanatkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku UMK atau self declare. Dalam hal ini perguruan tinggi juga dapat memainkan peran pentingnya dalam proses pendampingan proses produk halal (PPH),” lanjutnya.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021, yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.