Polri Diminta Tak Tebang Pilih dalam Proses Hukum

Polri Diminta Tak Tebang Pilih dalam Proses Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)–Polresta Surakarta resmi menetapkan ketua PA 212 ustaz Slamet Ma’arif sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye pemilu.

 

Slamet dituding melakukan kampanye saat menjadi pembicara dalam tabligh akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Solo, Ahad, (13/1/2019).

 

Menanggapi hal itu, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono menilai ada yang janggal penetapan status tersangka tersebut.

 

“Bahwa Proses hukum terhadap KH Slamet Ma’arif berbeda dengan penanganan kampanye tanpa Izin yang melibatkan Ibunda Jokowi di Sukoharjo Bulan Januari 2019 yang terdapat unsur kampanye tanpa ijin, namun hanya diberi sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo,” katanya dalam pesan siar yang diterima Jurniscom rabu, (13/2/2019).

 

Selain itu, Endro mengaku kecewa atas tidak ada perkembangan kasus Bupati Boyolali yang menghujat Prabowo dan dilaporkan pada 9 November 2018.

 

“Kami merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” ujarnya.

 

Untuk itu, ia mendesak pihak aparat untuk dapat bersikap adil dan profesional.

 

“Meminta Kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima,” tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.