Polisi Diminta Terbuka Kelanjutan Kasus Denny Siregar

Polisi Diminta Terbuka Kelanjutan Kasus Denny Siregar

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya harus transparan. Jangan sampai, kata dia, justru ada kesan polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Kepolisian harus transparan dan tidak diskriminatif untuk menghukum seseorang yang telah melanggar peraturan. Harus ada penjelasan ke masyarakat tentang kasus Denny Siregar ini, jangan sampai hanya mengambang,” kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (29/7).

Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny ke kepolisian pada 2 Juli lalu. Laporan itu sebagi respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook Denny pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, Denny menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Fickar menilai, tulisan di status Facebook Denny Siregar tersebut merugikan beberapa pihak. Namun, jika polisi menilai kasus ini kurang cukup bukti kemudian menghentikan proses penyelidikan, pihak kepolisian juga harus menjelaskan ke publik secara akuntabel dan transparan.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.