PMII Surabaya : UU MD3 Anti Kritik dan Otoriter

PMII Surabaya : UU MD3 Anti Kritik dan Otoriter

SURABAYA (Jurnalislam.com)–Mahasiswa Surabaya menggelar aksi tolak revisi Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/2/2018). Ketua Pengurus Cabang PMII Surabaya Fathur Rosi menilai UU MD3 baru sarat materi dan pasal anti kritik dan otoriter.

“Kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis, ketimpangan penegakan hukum, adalah fenomena yang akan terjadi dimasa yang akan datang seiring dengan disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebenarnya bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan Dewan atau anggotanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf K. Berikut adalah kutipan pasal tersebut.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” kutipnya.

PC PMII Surabaya, kata dia, meminta Presiden untuk turun tangan mengeluarkan Perppu terkait polemik ini.

“Sejalan dengan itu, kami mendesak presiden mengeluarkan Perpu Merevisi Pasal -pasal yang mengandung kontroversial didalam UU MD3,” pungkasnya.

Bagikan