Peringati Dekrit 5 Juli, Ulama Solo Tegaskan Piagam Jakarta Jiwai UUD 1945

Peringati Dekrit 5 Juli, Ulama Solo Tegaskan Piagam Jakarta Jiwai UUD 1945

SOLO (Jurnalislam.com)– Silaturahmi Ulama dan Tokoh Masyarakat Soloraya di Lor In Syariah jl Adi Sucipto 47 Surakarta pada ahad, (5/7/2020) akhirnya menghasilkan Piagam Solo untuk Indonesia.

Sarasehan kebangsaan yang diinisiasi oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) tersebut dihadiri ratusan ulama, tokoh dan pimpinan dari berbagai ormas Islam.

Dalam Piagam Solo untuk Indonesia yang dibacakan tokoh Islam Solo Ustaz Shobbarin Syakur tersebut, para tokoh dan Ulama menuntut dikembalikannya Undang Undang Dasar I945 sesuai penetapan Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang tercatat dalam Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 75 yang berisi Dekrit Presiden Soekamo 5 Juli I959.
“Konsideran Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang menyalakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945,” katanya.
“Dan adalah merupakan sualu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut yang mendasari semua umat beragama dapat menjalankan syariat agamanya, tanpa khawatir dituduh musuh negara atau anti Pancasila,” imbuh ustaz Shobbarin.

Lebih lanjut, ustaz Shobbarin mengatakan bahwa Negara RI berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 harus memposisikan agama menjadi ruh dan jiwa dalam menguatkan jati diri bangsa dan ncgara lndonesia (Nation and Character Building).

“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila-sila yang lain dalam Pancasila mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. sehingga pelaksanaan Pancasila harus sejalan dengan syariat Islam sebagai representasi hak dan kewajiban umat Islam,” ujarnya.

Syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara bersifat universal dan membawa kemaslahatan bagi semua manusia, sehingga memiliki unsur dan nilai untuk mencapai cita-cita kemerdekaan RI menuju negara yang adil, makmur, aman dan sentosa atau Baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafuur.

“Munculnya disintegrasi sosial dan konflik antar umat beragama bukanlah disebabkan doktrin agama. Islam tidak mengajarkan memusuhi apalagi memarangi pihak lain karena perbedaan agama, kecuali mereka berbuat zhalim,” tegasnya.
Dalam Piagam Solo tersebut, para Ulama juga meminta semua pihak untuk mewaspadai dan menolak upaya-upaya penyimpangan Pancasila dan UUD NRI 1945 oleh oknum penyelewengan negara.
“Yang berfaham komunisme, atheisme, sekularisme dan liberalisme yang tidak perduli dengan agama, memarginalisasi agama dalam pengelolaan Negara,” tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.