TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) mendesak pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalkot) penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) sebagai implementasi dari Perda Tata Nilai. Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi dengan Pemkot Tasikmalaya di Balai Kota Tasikmalaya pada Selasa (13/12/2022) .
“Alhamdulillah di Kota Tasikmalaya saat ini memiliki Perda Tata Nilai yang mengatur seputar akhlak. Lalu ada juga Perda Nol persen, tidak boleh menjual dan menyimpan minuman beralkohol. Nah, tinggal Perwalkot untuk memperkuat perda tersebut dengan sanksi-sanksi,” kata Sekjen Almumtaz, Abu Hazmi kepada Jurnis, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, Perda saja tidak cukup karena kenyataannya peredaran miras dan pekat di Kota Tasikmalaya kian marak.
“Sekarang masyarakat menuntut supaya segera diterbitkan Perwalkot karena kalau hanya Perda mah mandul, Perda itu hanya sebatas seruan, tidak ada konsekwensi hukumnya,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut Pj. Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” katanya.
Dalam audiensi yang berlangsung singkat itu, Pemkot Tasikmalaya bersama aparat penegak hukum menyatakan akan memerangi miras di Kota Tasikmalaya.
“Bismillahirrahmanirrahim, kami dari pemerintah Kota Tasik bersama aparat penegak hukum, Dandim, Danlanud, dan Polres Kota Tasikmalaya sesuai peraturan perundang-undangan kita akan memerangi yang namanya miras di Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Kota Tasikmalaya telah memiliki Perda tersendiri yang mengatur seputar bentuk-bentuk penyakit masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Tasikmalaya No. 7/2014 tentang Tata Nilai yang Religius di Kota Tasikmalaya.