Penuhi Tuntutan Warga, Tiga Gereja di Aceh Singkil Sudah Dirobohkan

SINGKIL (Jurnalislam.com) – Sejak Ahad (18/10/2015) malam, pihak kepolisian terlihat berjaga-jaga dalam rangka penertiban rumah ibadah ilegal di Kabupaten Aceh Singkil. Aparat bersenjata dan barakuda didatangkan dari Banda Aceh sejak pukul 03.00 dinihari di depan Hotel Indah Sari, Jalan Iskandar Muda, Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Sejumlah wartawan dari berbagai media pun tak mau ketinggalan menanti jalannya eksekusi perobohan rumah ibadah tak berizin yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Singkil.

Berdasarkan tuntutan umat Islam Aceh Singkil, ada 10 gereja yang harus dibongkar: GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan.

Kemudian, GKPPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro, GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro, GMIddpI Desa Siompin Kecamatan Suro, GKPPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris, dan Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.

Pada Senin (19/10), sudah tiga gereja dirobohkan Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB melalui tiga tahapan. Gereja pertama yang dirobohkan adalah  Gereja Katolik (GMII) di Kampong Siompin Kecamatan Suro.

Satu jam kemudian, Satpol PP bergerak ke Kampong dan Kecamatan yang sama, yakni Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Kampong Siompin Kecamatan Suro. Selanjutnya, pukul 15.30, Satpol PP mengeksekusi GKPPD di Kampong Mandumpang Kecamatan Suro.

Saat Satpol PP melakukan eksekusi perobohan gereja ilega, tidak ada perlawanan dari warga Kristiani maupun jemaat tempat mereka beribadah. Aparat kepolisian beserta TNI Aceh Singkil turut mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Eksekusi disaksikan oleh warga sekitar, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah setempat, dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil. Kabar yang diterima JITU di lapangan, pihak Pemkab Aceh Singkil akan melakukan eksekusi secara bertahap.

Setelah mengeksekusi tiga gereja, Pemkab melanjukan eksekusi rumah ibadah liar tersebut keesokan harinya di sejumlah titik yang sudah ditetapkan. 

Salah satunya adalah GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan, lokasi terbunuhnya  Syamsul bin Idal oleh penembak “senapan babi”. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Kabupaten Aceh Singkil berlangsung aman dan kondusif. 

Reporter: Desastian/JITU | Editor : Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.