Penggunaan Vaksin Halal Amanat UU JPH

Penggunaan Vaksin Halal Amanat UU JPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta Kiai Jamaluddin juga meminta agar pemerintah konsisten dalam penjaminan produk vaksin halal.

 

Sebab pemerintah sendiri telah keluarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

 

“Pemerintah harus konsisten dalam penjaminan penggunaan produk vaksin halal. UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim,” tegasnya.

 

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

sumber: tribunnews

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.