Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Mati pada Dr Yusuf Qaradawi

Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Mati pada Dr Yusuf Qaradawi

KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan militer Mesir pada hari Rabu (17/1/2018) menjatuhkan hukuman mati atas delapan orang, termasuk empat orang in absentia, karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015, menurut sebuah sumber pengadilan setempat.

17 orang lainnya dijatuhi hukuman mati di balik jeruji besi, termasuk seorang ulama Muslim terkemuka Syeikh Yusuf al-Qaradawi, yang bersama enam orang lainnya, diadili secara in absentia.

Tindakan kekerasan yang dituduhkan itu termasuk pembunuhan seorang petugas polisi di Kairo, sumber pengadilan tersebut mengatakan kepada Anadolu Agency dengan syarat untuk tidak disebutkan namanya karena pembatasan berbicara dengan media.

Ulama-ulama Terkemuka Turki Dukung Yusuf al Qaradawi

Dr Al-Qaradawi, kepala Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional yang bermarkas di Doha, didakwa dengan tuduhan “menghasut untuk membunuh”, “menyebarkan berita palsu” dan “merusak properti publik” menurut pengadilan Mesir.

Dua puluh enam terdakwa dalam kasus yang sama dibebaskan, termasuk empat anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.

Terkait Isu Qatar, Mesir Kembali Tangkap Anak dan Menantu Dr Yusuf al Qaradawi

Keputusan hari Rabu tersebut masih dikenai banding. Terdakwa yang diadili secara in absentia akan menerima pengadilan ulang jika mereka ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwenang.

Mesir telah digoncang oleh konflik sejak pertengahan 2013, ketika Muhammad Mursi – presiden pertama negara yang terpilih secara sah, bebas dan juga pemimpin Ikhwanul Muslimin – digulingkan dan dipenjarakan dalam sebuah kudeta militer berdarah oleh as Sisi yang sekarang menjabat presiden Mesir.

Bagikan