Pengacara Ungkap Kejanggalan Persidangan Saracen

Pengacara Ungkap Kejanggalan Persidangan Saracen

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terpidana kasus saracen, Jasriadi pada Jumat (6/4/2018). Mendapat vonis tersebut, Jasriadi menegaskan akan mengajukan banding.

Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri mengungkapkan kejanggalan dalam persidangan tersebut. “Pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016 sementara pasal 30 ayat 1 tersebut tidak diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yang tidak ada,” kata Al Katiri dalam keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).

Kejanggalan lainnya, menurut Al Katiri adalah nota pembelaan oleh penasehat hukum yang tidak diminta oleh Majelis Hakim untuk diserahkan. “Kami menduga Majelis Hakim tak akan mempertimbangkan fakta persidangan dan nota pembelaan penasihat hukum, karena kami tidak diminta untuk menyerahkannya,” ujarnya.

 

Al Katiri juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan baik oleh terdakwa maupun JPU.

“Saksi ahli dari kedua pihak dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya atas ijin dari pemilik akun. Jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yg ditanggung oleh Sri Rahayu,” papar Al Katiri.

Selain itu, kata dia, ahli digital forensik dari POLRI juga menyatakan tidak pernah memeriksa akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh terdakwa sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat mengakses akun facebook milik Sri Rahayu.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong,” kata Jasriadi.

Bagikan