JAKARTA(Jurnalislam.com)- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta merespons penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijadikan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dugaan penyebaran berita bohong.
“Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Selasa (4/1).
Menurut Ichwan, penetapan tersangka terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu terlalu cepat. Pasalnya, prosesnya cuma berselang seminggu dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Proses itu tidak lama dari SPDP, Selasa, minggu lalu. Kemudian, Kamis panggilan, Senin kemarin penahanan. Artinya, secepat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan,” tutur Ichwan.
Dia lantas membandingkan proses hukum Habib Bahar dengan perkara lain yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar, tetapi hingga kini tidak jelas perkembangannya.
“Dibandingkan perkara lainnya. Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung,” ucap Ichwan.
sumber: jpnn