LUMAJANG (Jurnalislam.com) – Upaya penertiban minuman keras oleh Polres Lumajang terkendala adanya toko yang memiliki ijin menjual baik dari pemerintah pusat dan daerah.
Pihaknya berharap Pemkab Lumajang mengkaji kembali dalam pengeluaran ijin penjualan miras sesuai peraturan daerah atau peraturan bupati.”Saya sudah minta ke pak sekda soal pengaturan penjualan miras yang ada ijinnyan” kata Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata kepada di Mapolres, Jum’at (02/01/2015)
Menurut dia, pihaknya akan kesulitan memberantas miras bila masih ada toko yang memiliki ijin penjual. Apalagi Miras lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat.”Kami berharap pemkab Lumajang mengkaji ijin penjualan miras,” jelasnya sebagaimana diberitakan beritajatim.
Polres Lumajang dalam penertiban miras hanya bisa menyentuh toko-toko atau warung yang menjual miras tanpa mengkantongi ijin. “Kemarin yang saya musnahkan ribuan, semoga peredaran mira di Lumajang menurun dari tahun ke tahun,” pungkas Singgamata.
Ally | MuslimDaily | Jurniscom