BOGOR (Jurnalislam.com)– Pemerintah Kota Bogor segera memiliki peraturan daerah tentang zakat. Nantinya, seluruh penyaluran zakat baik aparatur sipil negara maupun masyarakat umum akan diatur dalam perda.
Pengumpulan zakat secara terstruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengungkapkan, pengesahan perda zakat hanya tinggal menunggu waktu. Menurut Heri, perda zakat sangat diperlukan untuk membantu menyejahterakan umat di Kota Bogor.
“Sudah rampung, tinggal disahkan saja. Kita butuh uang banyak untuk membina generasi penerus baik di pendidikan formal, maupun di bidang keagamaan. Untuk membiayai kegiatan itu, perlu uang khusus umat dari pengumpulan zakat,” ujar Heri Cahyono kepada PR, Senin, 11 Maret 2019.
Wali Kota Bogor Bima Arya sepakat perda zakat sangat diperlukan di Kota Bogor. Menurut Bima, dengan pengelolaan zakat secara optimal, Pemerintah Kota Bogor dapat terbantu dalam upaya mengentaskan kemiskinan atau menciptakan lapangan pekerjaan.Tak hanya itu, saat anggaran kebencanaan Pemerintah Kota Bogor terbatas, zakat yang ada bisa digunakan untuk membantu hal tersebut.
“Zakat termasuk dalam sumber pendanaan yang bisa digunakan. Itu dana umat, dana umat itu bisa untuk RTLH, untuk kemiskinan, dan lapangan pekerjaan. Semua zakat PNS nanti akan diatur di dalam perda zakat,” kata Bima.
Ketua Badan Amil Zakat Kota Bogor Chotib Malik mendukung Pemerintah Kota Bogor untuk segera mengesahkan perda zakat. Menurut Chotib, sejauh ini dari potensi zakat di Kota Bogor senilai Rp 462 miliar,yang terealisasi baru 55 persen. Sementara potensi zakat PNS yang baru terkelola hanya 10 persen.
“Idealnya PNS dalam sebulan bisa mengumpulkan zakat Rp 900 juta dalam sebulan. Sementara di Kota Bogor Rp 900 juta itu dalam setahun. Kita berharap dengan adanya kekuatan hukum, potensi zakat bisa meningkat,” ujar Chotib.***
Sumber : pikiran-rakyat.com