Pemerintah Sebut Rencana Umrah Tetap Berlanjut

Pemerintah Sebut Rencana Umrah Tetap Berlanjut

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pelaksanaan umroh jamaah Indonesia tetap berlanjut. Keputusan ini diraih setelah dilakukan rapat bersama dengan kementerian/lembaga terkait, Senin (3/1) kemarin.

“Hasil rapat dengan berbagai Kementerian kemarin, Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, semua menyatakan tidak ada larangan untuk umroh,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, Selasa (4/1).

Meski demikian, mengingat era pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan ada varian baru Omicron, dicapai kesepakatan agar pelaksanaan umroh harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait kasus baru Omicron, Malaysia sebelumnya memutuskan untuk menghentikan sementara umroh mulai 8 Januari nanti. Di sisi lain, penambahan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Kerajaan Arab Saudi saat ini per-hari telah melewati angka 1.000.

Nur Arifin juga menekankan, apabila nantinya Indonesia memberangkatkan jamaah umrohnya, maka harus dilakukan kordinasi dengan Satgas Covid dan Satgas Bandara Soekarno Hatta. Pertemuan dan rapat dengan tim Satgas disebut telah dilakukan hari ini.

“Dari Satgas, inti masukannya adalah pelaksanaan umrah agar mengikuti protokol yang ketat,” lanjutnya. Setiap hari, disampaikan pula pesan agar kepulangan jamaah umrah dari sekitar 4.000 orang.

Saat ini, Dirjen PHU disebut sedang membuat surat yang ditujukan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Surat ini berisi informasi bahwa sudah bisa mendaftar umroh untuk keberangkatan Januari ini, dengan sistem one gate policy (OGP).

Terkait tanggal keberangkatan, Nur Arifin menyebut pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk hal tersebut.

Sumber: ihram.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.