Pemerintah Mesir Perketat Aturan Masjid, Kelompok Salafi Menyetujuinya

MESIR (jurnalislam.com) – Sebuah dekrit dikeluarkan pada hari Sabtu (07/06/2014) menindaklanjuti upaya resmi untuk membendung pengaruh Ikhwanul Muslimin di Mesir. Dekrit tersebut melarang pengkhotbah freelance untuk tidak memberikan khotbah atau pengajaran Islam di masjid-masjid dan tempat umum lainnya.

 
Keputusan yang dikeluarkan oleh kantor Presiden interim (sementara) Adly Mansour juga mengeluarkan ancaman denda dan penjara bagi para imam freelance, terutama jika mereka mengenakan pakaian klerikal (gamis atau sorban yang khas) terkait yang identik dengan Al-Azhar sebagai pusat pembelajaran Sunni yang dihormati di Kairo.

Karyawan masjid  terpilih dari kementerian waqaf agama, mereka akan diberdayakan oleh kementerian kehakiman untuk menangkap siapapun yang melanggar keputusan tersebut, tambahnya.

"Tidak akan ada pengkhotbah yang naik mimbar pada Jumat minggu depan tanpa izin," kata kementerian itu di halaman Facebook-nya. Keputusan itu diambil untuk "menjaga keamanan nasional," katanya.

Pemerintah yang didukung militer telah meningkatkan kontrol ketat terhadap masjid sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Mursi Juli lalu.

Pada bulan April telah ada lebih dari 17.000 ulama negara berlisensi yang disetujui untuk memberikan khotbah Jumat. Hal itu dilakukan untuk menghentikan masjid jatuh "ke tangan aktivis." Pemerintah juga telah menghapus 12.000 pengkhotbah yang dianggap tidak sesuai.

Banyak orang Mesir berdoa di masjid-masjid kecil di lingkungan mereka yang tidak dikendalikan negara.

DENDA DAN PENJARA

Ikhwanul Muslimin, yang hingga tahun lalu merupakan gerakan paling terorganisir di Mesir, telah terdorong untuk melakukan gerakan bawah tanah, dengan sebagian besar pemimpinnya yang berada di penjara atau yang bersembunyi. Kelompok ini menyangkal terlibat dalam serangan mematikan terhadap pasukan keamanan sejak penggulingan Mursi.

Dekrit tersebut memutuskan, "hanya orang spesialis yang ditunjuk oleh Departemen Wakaf Agama dan pengkhotbah resmi dari al-Azhar yang diijinkan untuk memberikan khotbah umum dan pelajaran agama di masjid-masjid atau tempat umum yang serupa."

Hanya pejabat dan lulusan al-Azhar juga pengkhotbah dari kementerian atau kantor mufti agung yang akan diizinkan untuk memakai "sorban" yang khas – topi merah dengan pita kain putih – dan jubah yang menandakan seorang ulama al-Azhar, katanya.

Pengkhotbah yang tidak sah akan mendapatkan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga 50.000 pound Mesir ($7.000). Mengenakan atau memakai pakaian al-Azhar dengan cara apapun akan mengakibatkan hukuman yang sama, tambahnya.

Galal Mora, sekretaris jenderal Partai Nour, kelompok Salafi yang mendukung penghapusan Mursi oleh tentara, mengatakan kepada Reuters bahwa kelompok mereka menyetujui hukum tersebut dan mendesak semua pihak untuk menghormatinya.

Kementerian wakaf agama juga telah mengamati para imam resmi. Kantor berita negara MENA melaporkan pada hari Sabtu bahwa mereka telah menghapus tiga imam pemerintah dari posisi mereka di provinsi Minya.

Orang-orang yang dituduh mencampur urusan agama dan politik, akan dialihkan ke pekerjaan administratif dan dilarang memberikan khotbah Jumat, katanya.

Situs Ikhwanul Muslimin di seluruh dunia yang masih beroperasi meskipun ada pelarangan terhadap gerakan mereka di Mesir, memprotes penghapusan tiga imam tersebut. [ded412/news desk]

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.